Christina Martha Tiahahu | Cepi Wungkul
Hatur nuhun kana kasumpingana Thank you for visiting ಭೇಟಿ ಧನ್ಯವಾದಗಳು 訪問していただきありがとうございます आने के लिए धन्यवाद 感谢您访问

Christina Martha Tiahahu

Christina Martha Tiahahu


Christina Martha Tiahahu seorang pahlawan nasional, putri pemimpin dan pejuang rakyat Maluku, Kapitan Paulus Tiahahu. Lahir di Nusa Laut Maluku 4 Januari 1800,
wafat di Laut Maluku 2 Januari 1818. Beliau adalah sosok perempuan pemberani seperti halnya Cut Nyak Dien, dan Cut Mutia yang gigih melawan Belanda hingga rela mengorbankan nyawanya.

Sejalan dengan semakin meluasnya perlawanan rakyat Saparua yang di pimpin Kapitan Patimurra, penduduk Nusa Laut juga gigih berjuang melawan pendudukan Belanda. Christina Martha Tiahahu saat itu masih sangat belia namun ikut berperang mendampingi sang ayah Kapitan Paulus Tiahahu. Christina dan ayahnya juga sempat berhasil merebut benteng Beverwijk.

Untuk memadamkan perlawanan rakyat Nusa Laut, Belanda kemudian mengerahkan armada laut yang sangat besar dengan persenjataan modern. Perlawanan rakyat Nusa Laut akhirnya dapat dipatahkan dan Benteng Beverwijk berhasil direbut kembali tanggal 10 November 1817.

Christina dan ayahnya akhirnya dapat ditangkap Belanda. Paulus Tiahahu dijatuhi hukuman mati dengan di tembak di hadapan rakyat Nusa Laut. Christina dibebaskan karena masih belum cukup umur, dan ia menyaksikan ayahnya ditembak mati oleh Belanda. Ia dengan tegar menyaksikan eksekusi ayahnya, namun di dalam hatinya terselip amarah dan rasa ingin membalas dendam.

Setelah dibebaskan dari hukuman, Christina bangkit lagi untuk mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Namun ia bersama 39 pejuang lainnya berhasil di tangkap Belanda kemudian di buang ke Pulau Jawa. Ia diberangkatkan ke Pulau Jawa dengan kapal Evertzen. Di atas kapal, Christina jatuh sakit, namun karena menolak di beri obat oleh Belanda ia akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan. Jenazahnya secara diam-diam diturunkan ke Laut oleh Perwira Angkatan Laut Belanda yang secara diam-diam bersimpati terhadap perjuangannya.

Untuk menghormati jasa-jasanya, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No 012/TK/1969 pemerintah menganugerahi gelar pahlawan kemerdekaan nasional.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 18.30 and have